Pertemuan 9 : Unauthorized Access to Computer System and Service
0
D3 TEKNOLOGI KOMPUTER
KATA
PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I
1.1 LATAR
BELAKANG
1.2 MAKSUD
DAN TUJUAN
1.3 RUMUSAN
MASALAH
BAB II
Cyber Crime atau biasa disebut dengan kejahatan dunia maya merupakan istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit/carding, confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dan lain-lain yang berkaitan dengan dunia cyber. Namun istilah ini juga digunakan untuk kegiatan kejahatan tradisional di mana komputer atau jaringan komputer digunakan untuk mempermudah atau memungkinkan kejahatan itu terjadi. Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai alat adalah spamming dan kejahatan terhadap hak cipta dan kekayaan intelektual. Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai sasarannya adalah akses ilegal (mengelabui kontrol akses), malware dan serangan DoS. Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai tempatnya adalah penipuan identitas. Sedangkan contoh kejahatan tradisional dengan komputer sebagai alatnya adalah pornografi anak dan judi online.
2.2 Teori Cyberlaw
Cyber Law ialah sebuah aturan yang berbentuk hukum yang di buat khusus untuk dunia digital atau internet. Dengan makin banyak dan berkembangnya tindak kriminal dan kejahatan yang ada di dunia internet, maka mau tidak mau hukum dan aturan tersebut harus di buat. Cyber law sendiri ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya. Cyber Law sendiri merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace Law.
2.3 Unauthorized Access to Computer System
and Service
Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukan hanya karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi tinggi. Kejahatan ini semakin marak dengan berkembangnya teknologi internet/intranet. Kita tentu tidak lupa ketika masalah Timor Timur sedang hangat-hangatnya dibicarakan di tingkat internasional, beberapa website milik pemerintah RI dirusak oleh hacker (Kompas, 11/08/1999). Beberapa waktu lalu, hacker juga telah berhasil menembus masuk ke dalam database berisi data para pengguna jasa America Online (AOL), sebuah perusahaan Amerika Serikat yang bergerak dibidang e-commerce, yang memiliki tingkat kerahasiaan tinggi (Indonesian Observer, 26/06/2000). Situs Federal Bureau of Investigation (FBI) juga tidak luput dari serangan para hacker, yang mengakibatkan tidak berfungsinya situs ini dalam beberapa waktu lamanya.
BAB III
PEMBAHASAN / ANALISA KASUS
3.1 Penyebab Unauthorized Access to Computer
System and Service.
Dewasa ini kejahatan komputer kian marak, ada beberapa hal yang menyebabkan makin maraknya kejahatan komputer (UNAUTHORIZED ACCESS) diantaranya:
3.2 Penanggulangan Unauthorized Access to
Computer System and Service.
BAB IV
4.1 KESIMPULAN
4.2 SARAN
DAFTAR PUSTAKA
Makalah
Unauthorized Access To Computer System And Service
TEMA
: CYBERCRIME AND CYBERLAW
Kelas : 13.5A.11
Mata
Kuliah : Etika Profesi Teknologi
Informasi Dan Komunikasi
Web :
NAMA KELOMPOK NIM
Muhammad Khawari 13170303
Muhammad Fadli 13170544
Mochamad Nur Ramadhan 13170859
D3 TEKNOLOGI KOMPUTER
FAKULTAS TEKNOLOGI INFORMASI
UNIVERSITAS BINA SARANA
INFORMATIKA
2019
KATA
PENGANTAR
Dengan rasa
syukur kehadirat Tuhan Yang Maha esa, atas segala rahmat , hidayah dan
bimbingan-Nya , sehingga kami penulis dapat menyelesaikan makalahini.
Penulisan
makalah ini digunakan untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Etika Profesi
Teknlogi Informasi dan Komunikasi. Oleh karena itu, kami mengucapkan rasa
terima kasih kepada bapak Budi Santoso, M.Kom selaku dosen mata kuliah ini.
Semoga bantuan
dan dukungan yang telah diberikan kepada kami mendapat balasan serta karunia
dari Allah SWT. Kami menyadari penulisan makalahini jauh dari sempurna , maka
dari itu kami berharap saran dan kritik untuk kesempurnaan makalah ini.
Akhirnya kami berharap semoga makalah ini memberi manfaat yang sebesar-besarnya
bagi kami dan pihak yang memerlukan.
Bekasi, 13
November 2019
DAFTAR ISI
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR
BELAKANG
Kebutuhan
akan teknologi jaringan komputer semakin meningkat. Selain sebagai media
penyedia informasi, melalui intenet pula kegiatan komunitas komersial menjadi
bagian terbesar dan pesat pertumbuhannya serta menembus berbagai batas Negara.
Bahkan melalui jaringan ini kegiatan pasar di dunia bisa diketahui
selama 24 jam. Melalui dunia internet apapun dapat dilakukan. Segi positif dari
dunia maya ini tentu saja menambah trend perkembangan teknologi dunia dengan
segala bentuk kreatifitas manusia. Namun dampak negatif pun tidak bisa
dihindari, internet, masyarakat pun tak bisa berbuat banyak. Seiring dengan
perkembangan teknologi internet, menyebabkan munculnya kejahatan yang disebut
dengan unauthorized access to computer system and service kejahatan
melalui jaringan internet. Munculnya beberapa kasus di Indonesia, seperti
pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs, menyadap transmisi data orang
lain, misalnya email dan memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang
tidak dikehendaki ke dalam programmer Komputer. Sehingga dalam kejahatan
computer dimungkinkan adanya delik formil dan delik materil. Delik formil
adalah perbuatan seseorang yang memasuki Komputer orang lain tanpa ijin,
sedangkan delik materil adalah perbuatan yang menimbulkan akibat kerugian bagi
orang lain. Adanya Unauthorized access computer and service telah menjadi
ancaman stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan yang
dilakukan dengan teknoligi computer, khususnya jaringan internet dan intranet.
1.2 MAKSUD
DAN TUJUAN
Maksud dari penulisan
makalah ini adalah:
a.
Memenuhi salah satu tugas mata kuliah EPTIK
b. Melatih
mahasiswa untuk lebih aktif dalam pencarian bahan-bahan materi EPTIK
c. Menambah
wawasan tentang unauthorized access to computer system and service
d.
Sebagai masukan kepada mahasiswa agar menggunakan ilmu yang didapatnya
Tujuan dari penulisan
makalah ini adalah :
1. Untuk
dapat di presentasikan sehingga mendapatkan nilai, untuk mata kuliah
EPTIK(Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi)
2.
Memberikan informasi tentang unauthorized access to computer system and
service kepada kami sendiri pada khususnya dan masyarakat yang membaca pada
umumnya.
1.3 RUMUSAN
MASALAH
Batasan masalah
yang dapat diambil dari makalah ini adalah sebagai berikut:
1.
Karakteristik unauthorized access to computer system and service
2.
Jenis unauthorized access to computer system and service
3.
Modus kejahatan unauthorized access to
computer system and service
4.
Penyebab terjadinya unauthorized access to computer system and
service
5.
Penanggulangan unauthorized access to computer system and service
6.
Kejahatan yang pernah ada, hukumnya, sesuai atau tidak hukumnya.
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1 Teori Cybercrime
Cyber Crime atau biasa disebut dengan kejahatan dunia maya merupakan istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit/carding, confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dan lain-lain yang berkaitan dengan dunia cyber. Namun istilah ini juga digunakan untuk kegiatan kejahatan tradisional di mana komputer atau jaringan komputer digunakan untuk mempermudah atau memungkinkan kejahatan itu terjadi. Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai alat adalah spamming dan kejahatan terhadap hak cipta dan kekayaan intelektual. Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai sasarannya adalah akses ilegal (mengelabui kontrol akses), malware dan serangan DoS. Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai tempatnya adalah penipuan identitas. Sedangkan contoh kejahatan tradisional dengan komputer sebagai alatnya adalah pornografi anak dan judi online.
2.2 Teori Cyberlaw
Cyber Law ialah sebuah aturan yang berbentuk hukum yang di buat khusus untuk dunia digital atau internet. Dengan makin banyak dan berkembangnya tindak kriminal dan kejahatan yang ada di dunia internet, maka mau tidak mau hukum dan aturan tersebut harus di buat. Cyber law sendiri ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya. Cyber Law sendiri merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace Law.
2.3 Unauthorized Access to Computer System
and Service
Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukan hanya karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi tinggi. Kejahatan ini semakin marak dengan berkembangnya teknologi internet/intranet. Kita tentu tidak lupa ketika masalah Timor Timur sedang hangat-hangatnya dibicarakan di tingkat internasional, beberapa website milik pemerintah RI dirusak oleh hacker (Kompas, 11/08/1999). Beberapa waktu lalu, hacker juga telah berhasil menembus masuk ke dalam database berisi data para pengguna jasa America Online (AOL), sebuah perusahaan Amerika Serikat yang bergerak dibidang e-commerce, yang memiliki tingkat kerahasiaan tinggi (Indonesian Observer, 26/06/2000). Situs Federal Bureau of Investigation (FBI) juga tidak luput dari serangan para hacker, yang mengakibatkan tidak berfungsinya situs ini dalam beberapa waktu lamanya.
BAB III
PEMBAHASAN / ANALISA KASUS
3.1 Penyebab Unauthorized Access to Computer
System and Service.
Dewasa ini kejahatan komputer kian marak, ada beberapa hal yang menyebabkan makin maraknya kejahatan komputer (UNAUTHORIZED ACCESS) diantaranya:
1. Akses
internet yang tidak terbatas
2. Kelalaian pengguna komputer
3. Mudah dilakukan dan sulit untuk melacaknya
4. Para pelaku umumnya orang yang mempunyai kecerdasan tinggi dan rasa ingin
tahu yang besar Semakin lemahnya pengamanan sistem sehingga memudahkan para hacker/cracker untuk mencuri data. Banyak hal yang dapat dilakukan para hacker/cracker untuk membobol suatu sistem
2. Kelalaian pengguna komputer
3. Mudah dilakukan dan sulit untuk melacaknya
4. Para pelaku umumnya orang yang mempunyai kecerdasan tinggi dan rasa ingin
tahu yang besar Semakin lemahnya pengamanan sistem sehingga memudahkan para hacker/cracker untuk mencuri data. Banyak hal yang dapat dilakukan para hacker/cracker untuk membobol suatu sistem
3.2 Penanggulangan Unauthorized Access to
Computer System and Service.
Bunyi pasal 406 KUHP :
Barang siapa
dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat
dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik
orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan
atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
UU ITE Tahun
2008
Pasal
30
1. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa
hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik
Orang lain dengan cara apa pun.
2. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa
hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan
cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik.
3. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara
apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem
pengamanan. (cracking, hacking, illegal access).
Pasal 35
Setiap orang
dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi,
penciptaan, perubahan, penghilangan,
pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah‐olah data yang
otentik.
Pasal 46
1. Setiap Orang yang memenuhi unsur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara
paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.600.000.000,00 (enam
ratus juta rupiah).
2. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7
(tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.700.000.000,00 (tujuh ratus juta
rupiah).
3. Setiap Orang yang memenuhi unsur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara
paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.800.000.000,00
(delapan ratus juta rupiah).gulangan
BAB IV
PENUTUP
4.1 KESIMPULAN
Berdasarkan data yang telah dibahas dalam makalah ini,
maka dapat kami simpulkan, Unauthorized access computer and service merupakan
kejahatan yang timbul dari dampak negative perkembangan aplikasi
internet.Sarana yang dipakai tidak hanya komputer melainkan juga teknologi ,
sehingga yang melakukan kejahatan ini perlu proses belajar, motif melakukan
kejahatan ini disamping karena uang juga iseng. Kejahatan ini juga bisa timbul
dikarenakan ketidakmampuan hukum termasuk aparat dalam menjangkaunya.Kejahatan
ini bersifat maya dimana si pelaku tidak tampak secara fisik.
4.2 SARAN
Berkaitan dengan Unauthorized access computer and
service tersebut maka perlu adanya upaya untuk pencegahannya, untuk itu yang
perlu diperhatikan adalah :
1. Segera membuat
regulasi yang berkaitan dengan Unauthorized access computer and service pada
umumnya dan kejahatan pada khususnya.
2. Kejahatan ini
merupakan global maka perlu mempertimbangkan draft internasional yang
berkaitan dengan Unauthorized access computer and service.
3. Melakukan perjanjian
ekstradisi dengan Negara lain.
4.
Mempertimbangkan penerapan alat bukti elektronik dalam hukum pembuktian
DAFTAR PUSTAKA
By : Rajo
Konfigurasi EIGRP IPv4
0
Assalamualaikum wr, wb
Oke disini saya akan membuat contoh "Konfigurasi EIGRP IPv4", dengan soal dibawah ini :
Perusahaan XYZ memiliki 3 kantor Cabang. Pada kantor cabang 1 memiliki 14 komputer yang terhubung menggunakan kabel serta terdapat 5 Laptop yang terhubung menggunakan media Wireless. Sedangkan pada kantor cabang 2, memiliki 20 komputer yang terhubung menggunakan kabel. Dan kantor cabang 3 memiliki 10 komputer. Anda sebagai seorang Network Administrator diminta untuk melakukan konfigurasi terhadap ketiga kantor cabang tersebut dengan ketentuan, sebagai berikut:
1. Melakukan konfiguarsi IP Address dengan menggunakan Subnetting pada perangkat Komputer dan Laptop yang terhubung. Tidak dianjurkan menggunakan /24,
2. Berikan IP Address dengan menggunakan subnetting /30 terhadap interface yang terhubung secara langsung dari router ke router,
3. Terapkan konfigurasi Routing Dynamic,
4. Serta pastikan seluruh Client di Kantor Cabang 1, kantor cabang 2 dan kantor cabang 3 dapat saling terkoneksi dengan baik
----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Langsung saja :
Oke disini saya akan membuat contoh "Konfigurasi EIGRP IPv4", dengan soal dibawah ini :
Perusahaan XYZ memiliki 3 kantor Cabang. Pada kantor cabang 1 memiliki 14 komputer yang terhubung menggunakan kabel serta terdapat 5 Laptop yang terhubung menggunakan media Wireless. Sedangkan pada kantor cabang 2, memiliki 20 komputer yang terhubung menggunakan kabel. Dan kantor cabang 3 memiliki 10 komputer. Anda sebagai seorang Network Administrator diminta untuk melakukan konfigurasi terhadap ketiga kantor cabang tersebut dengan ketentuan, sebagai berikut:
1. Melakukan konfiguarsi IP Address dengan menggunakan Subnetting pada perangkat Komputer dan Laptop yang terhubung. Tidak dianjurkan menggunakan /24,
2. Berikan IP Address dengan menggunakan subnetting /30 terhadap interface yang terhubung secara langsung dari router ke router,
3. Terapkan konfigurasi Routing Dynamic,
4. Serta pastikan seluruh Client di Kantor Cabang 1, kantor cabang 2 dan kantor cabang 3 dapat saling terkoneksi dengan baik
----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
TABEL IP ADDRESS
----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Langsung saja :
Pertama, buka packet tracernya
Oke, lalu skemanya seperti di atas, penjelasannya :
Router 2621XM : 3 buah
Switch 2960 : 3 buah
Wireless Router WRT300N : 1 buah
PC Cabang 1 : 14 buah
PC Cabang 2 : 20 buah
PC Cabang 3 : 30 buah
Laptop : 5 buah
Disini saya menggunakan kabel "Serial DTE" untuk Router ke Router, dan kabel "Straight" untuk Router ke Switch, dan Switch ke Pc
Kedua, kita masuk ke CLI Router Cabang 1
Oke, lalu masukan perintahnya seperti dibawah ini :
Router>enable
Router#conf t
Router(config)#hostname Cabang1
Cabang1(config)#int fa0/1
Cabang1(config-if)#ip address 192.168.1.254 255.255.255.224
Cabang1(config-if)#no sh
Cabang1(config-if)#exit
Cabang1(config)#ip dhcp pool Cabang1
Cabang1(dhcp-config)#default-router 192.168.1.254
Cabang1(dhcp-config)#network 192.168.1.224 255.255.255.252
Cabang1(dhcp-config)#exit
Cabang1(config)#ip dhcp excluded-address 192.168.1.254
Cabang1(config)#int se1/1
Cabang1(config-if)#ip address 36.36.10.1 255.255.255.252
Cabang1(config-if)#no sh
Cabang1(config-if)#exit
Cabang1(config)#int se1/0
Cabang1(config-if)#ip address 36.36.36.1 255.255.255.252
Cabang1(config-if)#no sh
Cabang1(config-if)#exit
Cabang1(config)#router rip
Cabang1(config-router)#net 36.36.10.0
Cabang1(config-router)#net 192.168.1.224
Cabang1(config-router)#net 36.36.36.0
Cabang1(config-router)#no auto-summary
Cabang1(config-router)#exit
Cabang1(config)#exit
Cabang1#write
Ketiga, lanjut ke Router Cabang 2
Perintahnya :
Router>enable
Router#conf t
Router(config)#int fa0/1
Router(config-if)#ip address 192.168.2.1 255.255.255.224
Router(config-if)#no sh
Router(config-if)#
Router(config-if)#exit
Router(config)#hostname Cabang2
Cabang2(config)#ip dhcp pool Cabang2
Cabang2(dhcp-config)#default-router 192.168.2.1
Cabang2(dhcp-config)#network 192.168.2.1 255.255.255.224
Cabang2(dhcp-config)#exit
Cabang2(config)#ip dhcp excluded-address 192.168.2.1
Cabang2(config)#int se1/1
Cabang2(config-if)#ip address 172.16.36.1 255.255.255.252
Cabang2(config-if)#no sh
Cabang2(config-if)#exit
Cabang2(config)#int se1/0
Cabang2(config-if)#ip address 36.36.36.1 255.255.255.252
Cabang2(config-if)#no sh
Cabang2(config-if)#exit
Cabang2(config)#router r
Cabang2(config-router)#net 172.16.36.0
Cabang2(config-router)#net 192.168.2.1
Cabang2(config-router)#net 36.36.36.0
Cabang2(config-router)#no auto-summary
Cabang2(config-router)#exit
Cabang2(config)#exit
Cabang2#write
Keempat, Router Cabang 3
Perintahnya :
Router>enable
Router#conf t
Router(config)#hostname Cabang3
Cabang3(config)#int fa0/1
Cabang3(config-if)#ip address 192.168.3.1 255.255.255.224
Cabang3(config-if)#no sh
Cabang3(config-if)#exit
Cabang3(config)#ip dhcp pool Cabang3
Cabang3(dhcp-config)#default-router 192.168.3.1
Cabang3(dhcp-config)#network 192.168.3.1 255.255.255.224
Cabang3(dhcp-config)#exit
Cabang3(config)#ip dhcp excluded-address 192.168.3.1
Cabang3(config)#int se1/1
Cabang3(config-if)#ip address 36.36.10.1 255.255.255.252
Cabang3(config-if)#no sh
Cabang3(config-if)#exit
Cabang3(config)#int se1/0
Cabang3(config-if)#ip address 172.16.36.1 255.255.255.252
Cabang3(config-if)#no sh
Cabang3(config-if)#exit
Cabang3(config)#router rip
Cabang3(config-router)#net 172.16.36.0
Cabang3(config-router)#net 192.168.3.1
Cabang3(config-router)#net 36.36.10.0
Cabang3(config-router)#no auto-summary
Cabang3(config-router)#exit
Cabang3(config)#exit
Cabang3#write
----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Oke, sudah semua, mohon maaf ada yg terlewat stepnya hehe, step ini kalian lakukan sebelum menyambungkan kabel Router,Switch, dan Pc ya.
Step ini dilakukan untuk mengganti Port Router, dan Port Laptop
Langsung saja
Buka Router - Pilih Physical
Selanjutnya, geser kesamping, lalu matikan Router tersebut, posisi Router dalam keadaan nyala "Hijau", keadaan mati "Hitam"
Setelah itu, pilih tipe "NM-4A/S" disebelah kiri, lalu drag portnya yang ada dikanan bawah, ke tempat port yang berada di atas
Terakhir, hidupkan kembali Routernya, tinggal klik saja pada Tombol Powernya, hingga berubah warna hijau
Lakukan step tersebut Ke 3 Buah Router ya
Sekarang kita rubah port laptopnya agar bisa terkoneksi ke WRT300N, langsung saja
Pertama, klik laptopnya,
Nahh, lalu geser kebagian bawah, Matikan laptopnya, Pilih tipe WPC300N, Tarik port yg dibawah sebelah kanan ke port Laptopnya
Terakhir, nyalakan kembalinya Laptopnya, Mudah kan ? hehe
----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Oh iya jangan lupa kalian rubah IP setiap PC dan Laptop dari static ke DHCP ya
----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Last step, Saya akan melakukan uji koneksi, antara Laptop,PC Cabang 1,2,3. Dan Sebaliknya
Jika Sukses Keterangannya Seperti Dibawah Ya
----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
SELESAI
KURANG LEBIHNYA MOHON MAAF
WASSALAMUALAIKUM WARAHMATULLAHI WABARAKATUH
SELAMAT MENUNAIKAN IBADAH PUASA BAGI YANG MENJALANKAN
:) :) :) :)
By : Rajo
Membuat Aplikasi Sederhana Android Di Eclipse
0
Assalamualaikum wr, wb
Disini saya akan membuat "Aplikasi Sederhana Android Di Eclipse", oke langsung saja lihat step by stepnya pada gambar dibawah ya
Disini saya akan membuat "Aplikasi Sederhana Android Di Eclipse", oke langsung saja lihat step by stepnya pada gambar dibawah ya
Pertama, kita buka dulu aplikasi "Eclipse"nya
Selanjutnya, Pilih File - New - Project
Lalu, Pilih Android - Android Application Project
Oke, Disini ikutin saja optionnya seperti gambar dibawah
Selanjutnya, Next saja
Nah, Disini untuk mengedit icon aplikasi yg kita akan buat, kalau sudah pencet "Next"
Oke, pilih "Blank Activity", lalu "Next"
Terakhir, "Finish", tunggu beberapa saat seperti gambar dibawah
Nah sudah jadi tampilan aplikasi kita, selanjutnya kita akan memodifikasinya
Oke pertama, saya akan menambahkan text, drag "TextView" ke tampilan android
Nah, sudah masuk "TextView"nya, untuk menggantinya arahkan kursor saja ke pojok kanan di "Text", ganti "TextView", dengan tulisan yg kalian mau buat
Okeh, disini tulisan saya sudah terganti
Selanjutnya, kita buka "activity_main.xml"
Oke, perintah dibawah ini adalah untuk memberikan "BOLD" pada tulisan
Lanjut, perintah dibawah ini untuk merubah ukuran text
Selanjutnya, perintah dibawah ini untuk merubah warna text, kode warna text bisa kalian dapatkan di google
Nah, sekarang kita lihat hasilnya, tadi saya membuat bold pada text, merubah ukuran text, dan merubah warna text, oh iya jangan lupa sehabis di edit, di save ya, CTRL + S
Selanjutnya, saya menambahkan "button", caranya seperti tadi, tinggal di drag aja icon "button"nya di "Form Widgets"
Sekarang, kita akan menambahkan gambar, Klik kanan pada folder Res - New - Folder
Di step selanjutnya, saya memberikan nama folder baru "drawable, klik finish jika sudah
Selanjutnya, kita copy gambar yang akan dimasukan ke folder yang kita buat tadi, disini nama gambar saya "log.png"
Selanjutnya, buka "Images & Media", drag "ImageView", cari gambar yang tadi kita copy, setelah itu "OK"
Nah, gambar berhasil kita masukan ke tampilan android kita
Selanjutnya, saya akan mengganti model font, cari "Typeface" kemudian klik tanda "Titik3" dikanannya
Oke, nanti akan terbuka pilihan fontnya, disini pilihan fontnya hanya ada sedikit, saya pilih "monospace", klik "OK"
Oke, Fontnya sudah terganti ke "monospace"
Selanjutnya kita akan test run aplikasi yang kita buat, klik kanan pada "activity_main.xml" - Run As - 1 Android Application
Tunggu beberapa saat sampai terbuka menu androidnya
Nah androidnya sudah terbuka, sekarang kita buka aplikasi yang kita buat tadi, Klik menu yg ada di tengah layar
Cari nama aplikasi yang kita buat tadi, disini nama aplikasi saya "AndroidCuy", tinggal klik saja
Nah disini sudah berhasil, aplikasi saya terbuka sesuai dengan yang saya modifikasi tadi
Demikian tutorial diatas
Wassalamalamualaikum wr,wb
SEMOGA TUTORIAL DIATAS BISA MEMBANTU
APABILA ADA SALAH ATAU KURANG
MOHON DIMAAFKAN
MOHON DIMAAFKAN
SELAMAT MENUNAIKAN IBADAH PUASA BAGI YANG MENJALANKANNYA
Dibuat oleh : Mochamad Nur Ramadhan
NIM : 13170859
KELAS : 13.4A.11
UNIVERSITAS BINA SARANA INFORMATIKA
JATIWARINGIN
By : Rajo












































