Archive for Januari 2020
Pertemuan 15 : Infringements Of Privacy
0
D3 TEKNOLOGI KOMPUTER
KATA
PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I
1.1 LATAR
BELAKANG
1.2 MAKSUD
DAN TUJUAN
1.3 RUMUSAN
MASALAH
BAB II
2.1 Teori Cybercrime
Cyber Crime atau biasa disebut dengan kejahatan dunia maya merupakan istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit/carding, confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dan lain-lain yang berkaitan dengan dunia cyber. Namun istilah ini juga digunakan untuk kegiatan kejahatan tradisional di mana komputer atau jaringan komputer digunakan untuk mempermudah atau memungkinkan kejahatan itu terjadi. Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai alat adalah spamming dan kejahatan terhadap hak cipta dan kekayaan intelektual. Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai sasarannya adalah akses ilegal (mengelabui kontrol akses), malware dan serangan DoS. Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai tempatnya adalah penipuan identitas. Sedangkan contoh kejahatan tradisional dengan komputer sebagai alatnya adalah pornografi anak dan judi online.
2.2 Teori Cyberlaw
Cyber Law ialah sebuah aturan yang berbentuk hukum yang di buat khusus untuk dunia digital atau internet. Dengan makin banyak dan berkembangnya tindak kriminal dan kejahatan yang ada di dunia internet, maka mau tidak mau hukum dan aturan tersebut harus di buat. Cyber law sendiri ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya. Cyber Law sendiri merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace Law.
2.3 Infringements
of Privacy
BAB III
PEMBAHASAN / ANALISA KASUS
3.1 Contoh
Kasus Infringements of Privacy
Mengirim dan mendistribusikan dokumen yang bersifat pornografi, menghina, mencemarkan nama baik, dll. Contohnya pernah terjadi pada Prita Mulyasari yang menurut pihak tertentu telah mencemarkan nama baik karena surat elektronik yang dibuat olehnya.
Google sudah setuju untuk membayar denda tadi, yang merupakan penalti terbesar yang pernah dijatuhkan atas sebuah perusahaan yang melanggar instruksi FTC.
3.2 Penanggulangan Infringements of Privacy
BAB IV
4.1 KESIMPULAN
4.2 SARAN
DAFTAR PUSTAKA
Makalah
Infringements Of Privacy
TEMA
: CYBERCRIME AND CYBERLAW
Kelas : 13.5A.11
Mata
Kuliah : Etika Profesi Teknologi
Informasi Dan Komunikasi
NAMA KELOMPOK NIM
Muhammad Khawari 13170303
Muhammad Fadli 13170544
Mochamad Nur Ramadhan 13170859
D3 TEKNOLOGI KOMPUTER
FAKULTAS TEKNOLOGI INFORMASI
UNIVERSITAS BINA SARANA
INFORMATIKA
2019
KATA
PENGANTAR
Dengan rasa
syukur kehadirat Tuhan Yang Maha esa, atas segala rahmat , hidayah dan
bimbingan-Nya , sehingga kami penulis dapat menyelesaikan makalahini.
Penulisan
makalah ini digunakan untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Etika Profesi
Teknlogi Informasi dan Komunikasi. Oleh karena itu, kami mengucapkan rasa
terima kasih kepada bapak Budi Santoso, M.Kom selaku dosen mata kuliah ini.
Semoga bantuan
dan dukungan yang telah diberikan kepada kami mendapat balasan serta karunia
dari Allah SWT. Kami menyadari penulisan makalahini jauh dari sempurna , maka
dari itu kami berharap saran dan kritik untuk kesempurnaan makalah ini.
Akhirnya kami berharap semoga makalah ini memberi manfaat yang sebesar-besarnya
bagi kami dan pihak yang memerlukan.
Bekasi, 6 Januari 2020
DAFTAR ISI
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR
BELAKANG
Kebutuhan
akan teknologi jaringan komputer semakin meningkat. Selain sebagai media
penyedia informasi, melalui intenet pula kegiatan komunitas komersial menjadi
bagian terbesar dan pesat pertumbuhannya serta menembus berbagai batas Negara.
Bahkan melalui jaringan ini kegiatan pasar di dunia bisa diketahui
selama 24 jam. Melalui dunia internet apapun dapat dilakukan. Segi positif dari
dunia maya ini tentu saja menambah trend perkembangan teknologi dunia dengan
segala bentuk kreatifitas manusia. Namun dampak negatif pun tidak bisa
dihindari, internet, masyarakat pun tak bisa berbuat banyak. Seiring dengan
perkembangan teknologi internet, menyebabkan munculnya kejahatan yang disebut
dengan Infringements of Privacy kejahatan melalui jaringan internet. Munculnya
beberapa kasus di Indonesia, seperti pencurian kartu kredit, hacking beberapa
situs, menyadap transmisi data orang lain, misalnya email dan memanipulasi data
dengan cara menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke dalam programmer
Komputer. Sehingga dalam kejahatan computer dimungkinkan adanya delik formil
dan delik materil. Delik formil adalah perbuatan seseorang yang memasuki
Komputer orang lain tanpa ijin, sedangkan delik materil adalah perbuatan yang
menimbulkan akibat kerugian bagi orang lain. Adanya Infringements of Privacy
telah menjadi ancaman stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik
kejahatan yang dilakukan dengan teknoligi computer, khususnya jaringan internet
dan intranet.
1.2 MAKSUD
DAN TUJUAN
Maksud dari penulisan
makalah ini adalah:
a.
Memenuhi salah satu tugas mata kuliah EPTIK
b. Melatih
mahasiswa untuk lebih aktif dalam pencarian bahan-bahan materi EPTIK
c. Menambah
wawasan tentang Infringements of Privacy
d.
Sebagai masukan kepada mahasiswa agar menggunakan ilmu yang didapatnya
Tujuan dari penulisan
makalah ini adalah :
1. Untuk
dapat di presentasikan sehingga mendapatkan nilai, untuk mata kuliah
EPTIK(Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi)
2.
Memberikan informasi tentang Infringements of Privacy kepada kami sendiri pada
khususnya dan masyarakat yang membaca pada umumnya.
1.3 RUMUSAN
MASALAH
Batasan masalah
yang dapat diambil dari makalah ini adalah sebagai berikut:
1.
Karakteristik Infringements of Privacy
2.
Jenis Infringements of Privacy
3.
Modus kejahatan Infringements of Privacy
4.
Penyebab terjadinya Infringements of Privacy
5.
Penanggulangan Infringements of Privacy
6.
Kejahatan yang pernah ada, hukumnya, sesuai atau tidak hukumnya.
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1 Teori Cybercrime
Cyber Crime atau biasa disebut dengan kejahatan dunia maya merupakan istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit/carding, confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dan lain-lain yang berkaitan dengan dunia cyber. Namun istilah ini juga digunakan untuk kegiatan kejahatan tradisional di mana komputer atau jaringan komputer digunakan untuk mempermudah atau memungkinkan kejahatan itu terjadi. Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai alat adalah spamming dan kejahatan terhadap hak cipta dan kekayaan intelektual. Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai sasarannya adalah akses ilegal (mengelabui kontrol akses), malware dan serangan DoS. Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai tempatnya adalah penipuan identitas. Sedangkan contoh kejahatan tradisional dengan komputer sebagai alatnya adalah pornografi anak dan judi online.
2.2 Teori Cyberlaw
Cyber Law ialah sebuah aturan yang berbentuk hukum yang di buat khusus untuk dunia digital atau internet. Dengan makin banyak dan berkembangnya tindak kriminal dan kejahatan yang ada di dunia internet, maka mau tidak mau hukum dan aturan tersebut harus di buat. Cyber law sendiri ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya. Cyber Law sendiri merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace Law.
2.3 Infringements
of Privacy
Infringement of Privacy Kejahatan
ini ditujukan terhadap informasi seseorang yang merupakan hal yang sangat
pribadi dan rahasia. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan
pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan
secara komputerisasi, yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan
korban secara materil maupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN
ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.
Pengertian Privacy menurut para
ahli Kemampuan seseorang untuk mengatur informasi mengenai dirinya
sendiri. [Craig van Slyke dan France BĂ©langer] dan hak dari masing-masing
individu untuk menentukan sendiri kapan, bagaimana, dan untuk apa penggunaan
informasi mengenai mereka dalam hal berhubungan dengan individu lain.[Alan
Westin]
Kerahasiaan pribadi (Bahasa Inggris: privacy)
adalah kemampuan satu atau sekelompok individu untuk mempertahankan kehidupan
dan urusan personalnya dari publik, atau untuk mengontrol arus informasi
mengenai diri mereka. Privasi kadang dihubungkan dengan anonimitas walaupun
anonimitas terutama lebih dihargai oleh orang yang dikenal publik. Privasi
dapat dianggap sebagai suatu aspek dari keamanan.
BAB III
PEMBAHASAN / ANALISA KASUS
3.1 Contoh
Kasus Infringements of Privacy
Mengirim dan mendistribusikan dokumen yang bersifat pornografi, menghina, mencemarkan nama baik, dll. Contohnya pernah terjadi pada Prita Mulyasari yang menurut pihak tertentu telah mencemarkan nama baik karena surat elektronik yang dibuat olehnya.
- Google telah didenda 22.5 juta dolar Amerika karena melanggar privacy
jutaan orang yang menggunakan web browser milik Apple, Safari. Denda atas
Google kecil saja dibandingkan dengan pendapatannya di kwartal kedua.
(Credit: Reuters) Denda itu, yang diumumkan oleh Komisi Perdagangan
Federal Amerika Serikat (FTC), adalah yang terbesar yang pernah dikenakan
atas sebuah perusahaan yang melanggar persetujuan sebelumnya dengan komisi
tersebut. Oktober lalu Google menandatangani sebuah persetujuan yang
mencakup janji untuk tidak menyesatkan konsumen tentang praktik-praktik
privacy. Tapi Google dituduh menggunakan cookies untuk secara rahasia
melacak kebiasaan dari jutaan orang yang menggunakan Safari internet
browser milik Apple di iPhone dan iPads. Google mengatakan, pelacakan itu
tidak disengaja dan Google tidak mengambil informasi pribadi seperti nama,
alamat atau data kartu kredit.
Google sudah setuju untuk membayar denda tadi, yang merupakan penalti terbesar yang pernah dijatuhkan atas sebuah perusahaan yang melanggar instruksi FTC.
3.2 Penanggulangan Infringements of Privacy
Masayarakat
Indonesia sampai saat ini dalam merespon aktivitas cyber crime masih
dirasa kurang Hal ini disebabkan antara lain oleh kurangnya pemahaman dan
pengetahuan (lack of information) masyarakat terhadap jenis
kejahatan cyber crime. Lack of information ini menyebabkan
upaya penanggulangan cyber crime mengalami kendala,
yaitu kendala yang berkenaan dengan penataan hukum dan proses
pengawasan (controlling) masyarakat terhadap setiap aktivitas
yang diduga berkaitan dengan cyber crime. Mengenai kendala
yakni proses penaatan terhadap hukum, jika masyarakat di Indonesia memiliki
pemahaman yang benar akan tindak pidana cyber crime maka baik
secara langsung maupun tidak langsung masyarakat akan membentuk suatu pola
penataan. Pola penataan ini dapat berdasarkan karena ketakutan akan ancaman
pidana yang dikenakan bila melakukan perbuatan cyber crime atau
pola penaatan ini tumbuh atas kesadaran mereka sendiri sebagai masyarakat
hukum. Melalui pemahaman yang komprehensif mengenai cyber crime,
menimbulkan peran masyarakat dalam upaya pengawasan, ketika masyarakat
mengalami lack of information, peran mereka akan menjadi mandul.
BAB IV
PENUTUP
4.1 KESIMPULAN
Pada dasarnya cyber crime meliputi tindak pidana yang
berkenaan dengan sistem informasi itu sendiri juga, system komunikasi yang
merupakan sarana penyampaian pertukaran informasi kepada pihak lainnya. Seperti
salah satunya Cyber sabotase yang merupakan kejahatan yang timbul dari dampak
negatif perkembangan aplikasi internet.
4.2 SARAN
Berkaitan
dengan cyber crime tersebut maka kita perlu adanya upaya untuk pecegahannya
dengan cara penegakan hukum yang tepat, dan perlu suatu negara tersebut
memiliki suatu perangkat untuk melawan dan mengendalikan kejahatan dunia maya.
Selain itu cyber crime adalah bentuk kejahatan yang mesti kita hindari
atau diberantas dengan tuntas supaya tidak terjadi berulang- berulang.
DAFTAR PUSTAKA
By : Rajo