- Home>
- Pertemuan 10 : Illegal Contents
Posted by : Rajo
Senin, 18 November 2019
Makalah
Illegal Contents
TEMA
: CYBERCRIME AND CYBERLAW
Kelas : 13.5A.11
Mata
Kuliah : Etika Profesi Teknologi
Informasi Dan Komunikasi
NAMA KELOMPOK NIM
Muhammad Khawari 13170303
Muhammad Fadli 13170544
Mochamad Nur Ramadhan 13170859
D3 TEKNOLOGI KOMPUTER
FAKULTAS TEKNOLOGI INFORMASI
UNIVERSITAS BINA SARANA
INFORMATIKA
2019
KATA
PENGANTAR
Dengan rasa
syukur kehadirat Tuhan Yang Maha esa, atas segala rahmat , hidayah dan bimbingan-Nya
, sehingga kami penulis dapat menyelesaikan makalahini.
Penulisan
makalah ini digunakan untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Etika Profesi
Teknlogi Informasi dan Komunikasi. Oleh karena itu, kami mengucapkan rasa
terima kasih kepada bapak Budi Santoso, M.Kom selaku dosen mata kuliah ini.
Semoga bantuan
dan dukungan yang telah diberikan kepada kami mendapat balasan serta karunia
dari Allah SWT. Kami menyadari penulisan makalahini jauh dari sempurna , maka
dari itu kami berharap saran dan kritik untuk kesempurnaan makalah ini.
Akhirnya kami berharap semoga makalah ini memberi manfaat yang sebesar-besarnya
bagi kami dan pihak yang memerlukan.
Bekasi, 13
November 2019
DAFTAR ISI
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR
BELAKANG
Kebutuhan
akan teknologi jaringan komputer semakin meningkat. Selain sebagai media
penyedia informasi, melalui intenet pula kegiatan komunitas komersial menjadi
bagian terbesar dan pesat pertumbuhannya serta menembus berbagai batas Negara.
Bahkan melalui jaringan ini kegiatan pasar di dunia bisa diketahui
selama 24 jam. Melalui dunia internet apapun dapat dilakukan. Segi positif dari
dunia maya ini tentu saja menambah trend perkembangan teknologi dunia dengan
segala bentuk kreatifitas manusia. Namun dampak negatif pun tidak bisa
dihindari, internet, masyarakat pun tak bisa berbuat banyak. Seiring dengan
perkembangan teknologi internet, menyebabkan munculnya kejahatan yang disebut
dengan Illegal Contents kejahatan melalui jaringan internet. Munculnya beberapa
kasus di Indonesia, seperti pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs,
menyadap transmisi data orang lain, misalnya email dan memanipulasi data dengan
cara menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke dalam programmer Komputer.
Sehingga dalam kejahatan computer dimungkinkan adanya delik formil dan delik
materil. Delik formil adalah perbuatan seseorang yang memasuki Komputer
orang lain tanpa ijin, sedangkan delik materil adalah perbuatan yang
menimbulkan akibat kerugian bagi orang lain. Adanya Illegal Contents telah
menjadi ancaman stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik
kejahatan yang dilakukan dengan teknoligi computer, khususnya jaringan internet
dan intranet.
1.2 MAKSUD
DAN TUJUAN
Maksud dari penulisan
makalah ini adalah:
a.
Memenuhi salah satu tugas mata kuliah EPTIK
b. Melatih
mahasiswa untuk lebih aktif dalam pencarian bahan-bahan materi EPTIK
c. Menambah
wawasan tentang Illegal Contents
d.
Sebagai masukan kepada mahasiswa agar menggunakan ilmu yang didapatnya
Tujuan dari penulisan
makalah ini adalah :
1. Untuk
dapat di presentasikan sehingga mendapatkan nilai, untuk mata kuliah
EPTIK(Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi)
2.
Memberikan informasi tentang Illegal Contents kepada kami sendiri pada
khususnya dan masyarakat yang membaca pada umumnya.
1.3 RUMUSAN
MASALAH
Batasan masalah
yang dapat diambil dari makalah ini adalah sebagai berikut:
1.
Karakteristik Illegal Contents
2.
Jenis Illegal Contents
3.
Modus kejahatan Illegal Contents
4.
Penyebab terjadinya Illegal Contents
5.
Penanggulangan Illegal Contents
6.
Kejahatan yang pernah ada, hukumnya, sesuai atau tidak hukumnya.
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1 Teori Cybercrime
Cyber Crime atau biasa disebut dengan kejahatan dunia maya merupakan istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit/carding, confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dan lain-lain yang berkaitan dengan dunia cyber. Namun istilah ini juga digunakan untuk kegiatan kejahatan tradisional di mana komputer atau jaringan komputer digunakan untuk mempermudah atau memungkinkan kejahatan itu terjadi. Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai alat adalah spamming dan kejahatan terhadap hak cipta dan kekayaan intelektual. Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai sasarannya adalah akses ilegal (mengelabui kontrol akses), malware dan serangan DoS. Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai tempatnya adalah penipuan identitas. Sedangkan contoh kejahatan tradisional dengan komputer sebagai alatnya adalah pornografi anak dan judi online.
2.2 Teori Cyberlaw
Cyber Law ialah sebuah aturan yang berbentuk hukum yang di buat khusus untuk dunia digital atau internet. Dengan makin banyak dan berkembangnya tindak kriminal dan kejahatan yang ada di dunia internet, maka mau tidak mau hukum dan aturan tersebut harus di buat. Cyber law sendiri ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya. Cyber Law sendiri merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace Law.
2.3 Illegal Contents
Illegal Content adalah kejahatan dengan memasukan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum.
Sebagai
contohnya, pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan merugikan pihak
lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi
yang belum tentu kebenarannya. Illegal
Content menurut pengertian di atas dapat disederhanakan pengertiannya menjadi :
kegiatan menyebarkan, mengunggah dan menulis hal yang salah atau dilarang dan
dapat merugikan orang lain. Yang menarik dari Hukuman atau sangsi untuk
beberapa kasus seseorang yang terlibat dalam ‘Illegal Content’ ini adalah penyebar atau yang melakukan
proses unggah saja yang mendapat sangsi sedangkan yang mengunduh tidak mendapat
hukuman apa-apa selain hukuman moral dan perasaan bersalah setelah mengunduh
file yang tidak baik.
BAB III
PEMBAHASAN / ANALISA KASUS
3.1 Contoh
Kasus Illegal Contents
Contoh Kasus Illegal Content belakangan ini marak sekali terjadi pemalsuan berita yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dengan cara menyebarkan berita yang belum tentu kebenarannya, kemudian dipublikasikan lewat internet. Hal ini sangat merugikan pihak lain, dari banyak kasus yang terjadi para pelaku kejahatan ini susah dilacak sehingga proses hukum tidak dapat berjalan dengan baik.
Akhir-akhir
ini juga sering terjadi penyebaran hal-hal yang tidak teruji kebenaran akan
faktanya yang tersebar bebas di internet, baik itu dalam bentuk foto, video maupun
berita-berita. Dalam hal ini tentu saja mendatangkan kerugian bagi pihak yang
menjadi korban dalam pemberitaan yang tidak benar tersebut, seperti kita
ketahui pasti pemberitaan yang di beredar merupakan berita yang sifatnya
negatif.
3.2 Penanggulangan Illegal Contents.
Pelaku:
Pelaku yang menyebarkan informasi elektronik atau dokumen elektronik yang
bermuatan Illegal Content baik perseorangan atau badan hukum. Sesuai isi Pasal
1 angka 21 UU ITE bahwa “Orang adalah orang perorangan baik warga negara
Indonesia maupun warga negara asing atau badan hukum”. Keberadaan Badan Hukum
diperjelas kembali dalam Pasal 52 ayat (4) UU ITE bahwa korporasi yang
melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai Pasal 37 UU ITE,
termasuk menyebarkan informasi elektronik atau dokumen elektronik yang
bermuatan Illegal Content dikenakan pemberatan pidana pokok ditambah dua
pertiga.
Peristiwa:
perbuatan penyebaran informasi elektronik atau dokumen elektronik seperti dalam
Pasal 27 sampai Pasal 29 harus memenuhi unsur:
A. Illegal Content seperti penghinaan,
pencemaran nama baik, pelanggaran kesusilaan, berita bohong, perjudian,
pemerasan, pengancaman, menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu,
ancaman kekerasan atau menakut-nakuti secara pribadi.
B. Dengan sengaja dan tanpa hak, yakni
dimaksudkan bahwa pelaku mengetahui dan
menghendaki secara sadar tindakannya itu dilakukan tanpa hak. Pelaku secara sadar mengetahui dan
menghendaki bahwa perbuatan “mendistribusikan” atau “mentransmisikan” atau
“membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik” adalah
memiliki muatan melanggar kesusilaan.
Dan tindakannya tersebut dilakukannya tidak legitimate interest.
Perbuatan
pelaku berkaitan Illegal Content dapat dikategorikan sebagai berikut:
A. Penyebaran informasi elektronik yang
bermuatan illegal content
B. Membuat dapat diakses informasi
elektronik yang bermuatan illegal content
C. Memfasilitasi perbuatan penyebaran
informasi elektronik, membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang
bermuatan illegal content (berkaitan dengan pasal 34 UU ITE).
Solusi
pencegahan cyber crime illegal content:
A. Tidak memasang gambar yang dapat memancing
orang lain untuk merekayasa gambar tersebut sesuka hatinya
B. Memproteksi gambar atau foto pribadi
dengan sistem yang tidak dapat memungkinkan orang lain mengakses secara leluasa
C. Melakukan modernisasi hukum pidana
nasional beserta hukum acaranya, yang diselaraskan dengan konvensi
internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut
D. Meningkatkan sistem pengamanan
jaringan komputer nasional sesuai standar internasional
E. Meningkatkan pemahaman serta keahlian
aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan
perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime
F. Meningkatkan kesadaran warga negara
mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut
terjadi
G. Meningkatkan kerjasama antar negara,
baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan
cybercrime, antara lain melalui perjanjian ekstradisi dan mutual assistance
treaties yang menempatkan tindak pidana di bidang telekomunikasi, khususnya
internet sebagai prioritas utama
BAB IV
PENUTUP
4.1 KESIMPULAN
A. Cybercrime merupakan
bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi.
B. Jenis cybercrime ada 7
macam yaitu Unauthorized Access to Computer System and Service, Illegal
Contents, Data Forgery, Cyber Espionage, Cyber Sabotage and Extortion, Offense
against Intellectual Property dan Infringements of Privacy.
C. Langkah penting yang
harus dilakukan setiap negara dalam penanggulangan cybercrime adalah melakukan
modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya, meningkatkan sistem
keamanan jaringan komputer secara nasional secara standar internasional,
meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya
pencegahan investasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan
cybercrime, meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime
serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi, meningkatkan kerjasama
dalam upaya penanganan cybercrime
4.2 SARAN
Adapun beberapa saran yang
penyusun sampaikan adalah sebagai berikut:
a. Sosialisasi hukum kepada
masyarakat tentang UU ITE sehingga masyarakat bisa menempuh jalur hukum ketika
menjadi korban kejahatan dalam dunia cyber.
b. Lakukan konfirmasi kepada
perusahaan yang bersangkutan apabila Anda merasa menjadi target kejahatan illegal
content.