• Posted by : Rajo Senin, 18 November 2019


    Makalah Illegal Contents

    TEMA : CYBERCRIME AND CYBERLAW
    Kelas               : 13.5A.11
    Mata Kuliah    : Etika Profesi Teknologi Informasi Dan Komunikasi
    NAMA KELOMPOK                        NIM
    Muhammad Khawari                          13170303
    Muhammad Fadli                                13170544
    Mochamad Nur Ramadhan                 13170859

    D3 TEKNOLOGI KOMPUTER
    FAKULTAS TEKNOLOGI INFORMASI
    UNIVERSITAS BINA SARANA INFORMATIKA
    2019

    KATA PENGANTAR

    Dengan rasa syukur kehadirat Tuhan Yang Maha esa, atas segala rahmat , hidayah dan bimbingan-Nya , sehingga kami penulis dapat menyelesaikan makalahini.
    Penulisan makalah ini digunakan untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Etika Profesi Teknlogi Informasi dan Komunikasi. Oleh karena itu, kami mengucapkan rasa terima kasih kepada bapak Budi Santoso, M.Kom selaku dosen mata kuliah ini.
    Semoga bantuan dan dukungan yang telah diberikan kepada kami mendapat balasan serta karunia dari Allah SWT. Kami menyadari penulisan makalahini jauh dari sempurna , maka dari itu kami berharap saran dan kritik untuk kesempurnaan makalah ini. Akhirnya kami berharap semoga makalah ini memberi manfaat yang sebesar-besarnya bagi kami dan pihak yang memerlukan.



    Bekasi, 13 November 2019





    DAFTAR ISI





    BAB I

    PENDAHULUAN

    1.1       LATAR BELAKANG

    Kebutuhan akan teknologi jaringan komputer semakin meningkat. Selain sebagai media penyedia informasi, melalui intenet pula kegiatan komunitas komersial menjadi bagian terbesar dan pesat pertumbuhannya serta menembus berbagai batas Negara. Bahkan melalui jaringan  ini kegiatan pasar di dunia bisa diketahui  selama 24 jam. Melalui dunia internet apapun dapat dilakukan. Segi positif dari dunia maya ini tentu saja menambah trend perkembangan teknologi dunia dengan segala bentuk kreatifitas manusia. Namun dampak negatif pun tidak bisa dihindari, internet, masyarakat pun tak bisa berbuat banyak. Seiring dengan perkembangan teknologi internet, menyebabkan munculnya kejahatan yang disebut dengan Illegal Contents kejahatan melalui jaringan internet. Munculnya beberapa kasus di Indonesia, seperti pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs, menyadap transmisi data orang lain, misalnya email dan memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke dalam programmer Komputer. Sehingga dalam kejahatan computer dimungkinkan adanya delik formil dan delik materil. Delik formil  adalah perbuatan seseorang yang memasuki Komputer orang lain tanpa ijin, sedangkan delik materil adalah perbuatan yang menimbulkan akibat kerugian bagi orang lain. Adanya Illegal Contents telah menjadi ancaman stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan yang dilakukan dengan teknoligi computer, khususnya jaringan internet dan intranet.



    1.2       MAKSUD DAN TUJUAN

    Maksud dari penulisan makalah ini adalah:
    a.       Memenuhi salah satu tugas mata kuliah EPTIK
    b.       Melatih mahasiswa untuk lebih aktif dalam pencarian bahan-bahan materi EPTIK
    c.       Menambah wawasan tentang Illegal Contents
    d.      Sebagai masukan kepada mahasiswa agar menggunakan ilmu yang didapatnya

    Tujuan dari penulisan makalah ini adalah :
    1.      Untuk dapat di presentasikan sehingga mendapatkan nilai, untuk mata kuliah EPTIK(Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi)
    2.      Memberikan informasi tentang Illegal Contents kepada kami sendiri pada khususnya dan masyarakat yang membaca pada umumnya.


    1.3       RUMUSAN MASALAH

    Batasan masalah  yang dapat diambil dari makalah ini adalah sebagai berikut:
    1.      Karakteristik Illegal Contents
    2.      Jenis Illegal Contents
    3.      Modus kejahatan Illegal Contents
    4.      Penyebab terjadinya Illegal Contents
    5.      Penanggulangan Illegal Contents
    6.       Kejahatan yang pernah ada, hukumnya, sesuai atau tidak hukumnya.


    BAB II

    LANDASAN TEORI

    2.1       Teori Cybercrime


    Cyber Crime atau biasa disebut dengan kejahatan dunia maya merupakan istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit/carding, confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dan lain-lain yang berkaitan dengan dunia cyber. Namun istilah ini juga digunakan untuk kegiatan kejahatan tradisional di mana komputer atau jaringan komputer digunakan untuk mempermudah atau memungkinkan kejahatan itu terjadi. Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai alat adalah spamming dan kejahatan terhadap hak cipta dan kekayaan intelektual. Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai sasarannya adalah akses ilegal (mengelabui kontrol akses), malware dan serangan DoS. Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai tempatnya adalah penipuan identitas. Sedangkan contoh kejahatan tradisional dengan komputer sebagai alatnya adalah pornografi anak dan judi online.

    2.2       Teori Cyberlaw


    Cyber Law ialah sebuah aturan yang berbentuk hukum yang di buat khusus untuk dunia digital atau internet. Dengan makin banyak dan berkembangnya tindak kriminal dan kejahatan yang ada di dunia internet, maka mau tidak mau hukum dan aturan tersebut harus di buat. Cyber law sendiri ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya. Cyber Law sendiri merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace Law.

    2.3       Illegal Contents


                 Illegal Content adalah kejahatan dengan memasukan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum.
    Sebagai contohnya, pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan merugikan pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang belum tentu   kebenarannya. Illegal Content menurut pengertian di atas dapat disederhanakan pengertiannya menjadi : kegiatan menyebarkan, mengunggah dan menulis hal yang salah atau dilarang dan dapat merugikan orang lain. Yang menarik dari Hukuman atau sangsi untuk beberapa kasus seseorang yang terlibat dalam ‘Illegal Content’  ini adalah penyebar atau yang melakukan proses unggah saja yang mendapat sangsi sedangkan yang mengunduh tidak mendapat hukuman apa-apa selain hukuman moral dan perasaan bersalah setelah mengunduh file yang tidak baik.






    BAB III


    PEMBAHASAN / ANALISA KASUS

    3.1       Contoh Kasus Illegal Contents


                Contoh Kasus Illegal Content belakangan ini marak sekali terjadi pemalsuan berita yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dengan cara menyebarkan berita yang belum tentu kebenarannya, kemudian dipublikasikan lewat internet. Hal ini sangat merugikan pihak lain, dari banyak kasus yang terjadi para pelaku kejahatan ini susah dilacak sehingga proses hukum tidak dapat berjalan dengan baik.
    Akhir-akhir ini juga sering terjadi penyebaran hal-hal yang tidak teruji kebenaran akan faktanya yang tersebar bebas di internet, baik itu dalam bentuk foto, video maupun berita-berita. Dalam hal ini tentu saja mendatangkan kerugian bagi pihak yang menjadi korban dalam pemberitaan yang tidak benar tersebut, seperti kita ketahui pasti pemberitaan yang di beredar merupakan berita yang sifatnya negatif.

    3.2       Penanggulangan Illegal Contents.

    Pelaku: Pelaku yang menyebarkan informasi elektronik atau dokumen elektronik yang bermuatan Illegal Content baik perseorangan atau badan hukum. Sesuai isi Pasal 1 angka 21 UU ITE bahwa “Orang adalah orang perorangan baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing atau badan hukum”. Keberadaan Badan Hukum diperjelas kembali dalam Pasal 52 ayat (4) UU ITE bahwa korporasi yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai Pasal 37 UU ITE, termasuk menyebarkan informasi elektronik atau dokumen elektronik yang bermuatan Illegal Content dikenakan pemberatan pidana pokok ditambah dua pertiga.
    Peristiwa: perbuatan penyebaran informasi elektronik atau dokumen elektronik seperti dalam Pasal 27 sampai Pasal 29 harus memenuhi unsur:
    A.      Illegal Content seperti penghinaan, pencemaran nama baik, pelanggaran kesusilaan, berita bohong, perjudian, pemerasan, pengancaman, menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu, ancaman kekerasan atau menakut-nakuti secara pribadi.
    B.      Dengan sengaja dan tanpa hak, yakni dimaksudkan bahwa pelaku  mengetahui dan menghendaki secara sadar tindakannya itu dilakukan tanpa hak.  Pelaku secara sadar mengetahui dan menghendaki bahwa perbuatan “mendistribusikan” atau “mentransmisikan” atau “membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik” adalah memiliki muatan melanggar kesusilaan.  Dan tindakannya tersebut dilakukannya tidak legitimate interest.

    Perbuatan pelaku berkaitan Illegal Content dapat dikategorikan sebagai berikut:
    A.           Penyebaran informasi elektronik yang bermuatan illegal content
    B.           Membuat dapat diakses informasi elektronik yang bermuatan illegal content
    C.           Memfasilitasi perbuatan penyebaran informasi elektronik, membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang bermuatan illegal content (berkaitan dengan pasal 34 UU ITE).

    Solusi pencegahan cyber crime illegal content:
    A.           Tidak memasang gambar yang dapat memancing orang lain untuk merekayasa gambar tersebut sesuka hatinya
    B.           Memproteksi gambar atau foto pribadi dengan sistem yang tidak dapat memungkinkan orang lain mengakses secara leluasa
    C.           Melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya, yang diselaraskan dengan konvensi internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut
    D.           Meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional
    E.           Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime
    F.            Meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi
    G.           Meningkatkan kerjasama antar negara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime, antara lain melalui perjanjian ekstradisi dan mutual assistance treaties yang menempatkan tindak pidana di bidang telekomunikasi, khususnya internet sebagai prioritas utama


             

    BAB IV
    PENUTUP

    4.1       KESIMPULAN

    A. Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi.
    B. Jenis cybercrime ada 7 macam yaitu Unauthorized Access to Computer System and Service, Illegal Contents, Data Forgery, Cyber Espionage, Cyber Sabotage and Extortion, Offense against Intellectual Property dan Infringements of Privacy.
    C. Langkah penting yang harus dilakukan setiap negara dalam penanggulangan cybercrime adalah melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya, meningkatkan sistem keamanan jaringan komputer secara nasional secara standar internasional, meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan investasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime, meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi, meningkatkan kerjasama dalam upaya penanganan cybercrime

    4.2       SARAN                         

    Adapun beberapa saran yang penyusun sampaikan adalah sebagai berikut:
    a. Sosialisasi hukum kepada masyarakat tentang UU ITE sehingga masyarakat bisa menempuh jalur hukum ketika menjadi korban kejahatan dalam dunia cyber.
    b. Lakukan konfirmasi kepada perusahaan yang bersangkutan apabila Anda merasa menjadi target kejahatan illegal content.

    DAFTAR PUSTAKA


    Leave a Reply

    Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

  • Copyright © 2016 - MOCHAMAD NUR RAMADHAN - SHONEN JUMP ONEPIECE

    Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan