Archive for Desember 2019

  • Pertemuan 14 : Offence Against Intellectual Property

    0

    Makalah Offense Against Intellectual Property

    TEMA : CYBERCRIME AND CYBERLAW
    Kelas               : 13.5A.11
    Mata Kuliah    : Etika Profesi Teknologi Informasi Dan Komunikasi
    NAMA KELOMPOK                        NIM
    Muhammad Khawari                          13170303
    Muhammad Fadli                                13170544
    Mochamad Nur Ramadhan                 13170859

    D3 TEKNOLOGI KOMPUTER
    FAKULTAS TEKNOLOGI INFORMASI
    UNIVERSITAS BINA SARANA INFORMATIKA
    2019

    KATA PENGANTAR

    Dengan rasa syukur kehadirat Tuhan Yang Maha esa, atas segala rahmat , hidayah dan bimbingan-Nya , sehingga kami penulis dapat menyelesaikan makalahini.
    Penulisan makalah ini digunakan untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Etika Profesi Teknlogi Informasi dan Komunikasi. Oleh karena itu, kami mengucapkan rasa terima kasih kepada bapak Budi Santoso, M.Kom selaku dosen mata kuliah ini.
    Semoga bantuan dan dukungan yang telah diberikan kepada kami mendapat balasan serta karunia dari Allah SWT. Kami menyadari penulisan makalahini jauh dari sempurna , maka dari itu kami berharap saran dan kritik untuk kesempurnaan makalah ini. Akhirnya kami berharap semoga makalah ini memberi manfaat yang sebesar-besarnya bagi kami dan pihak yang memerlukan.



    Bekasi, 17 Desember 2019





    DAFTAR ISI





    BAB I

    PENDAHULUAN

    1.1       LATAR BELAKANG

    Kebutuhan akan teknologi jaringan komputer semakin meningkat. Selain sebagai media penyedia informasi, melalui intenet pula kegiatan komunitas komersial menjadi bagian terbesar dan pesat pertumbuhannya serta menembus berbagai batas Negara. Bahkan melalui jaringan  ini kegiatan pasar di dunia bisa diketahui  selama 24 jam. Melalui dunia internet apapun dapat dilakukan. Segi positif dari dunia maya ini tentu saja menambah trend perkembangan teknologi dunia dengan segala bentuk kreatifitas manusia. Namun dampak negatif pun tidak bisa dihindari, internet, masyarakat pun tak bisa berbuat banyak. Seiring dengan perkembangan teknologi internet, menyebabkan munculnya kejahatan yang disebut dengan Offense Against Intellectual Property kejahatan melalui jaringan internet. Munculnya beberapa kasus di Indonesia, seperti pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs, menyadap transmisi data orang lain, misalnya email dan memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke dalam programmer Komputer. Sehingga dalam kejahatan computer dimungkinkan adanya delik formil dan delik materil. Delik formil  adalah perbuatan seseorang yang memasuki Komputer orang lain tanpa ijin, sedangkan delik materil adalah perbuatan yang menimbulkan akibat kerugian bagi orang lain. Adanya Offense Against Intellectual Property telah menjadi ancaman stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan yang dilakukan dengan teknoligi computer, khususnya jaringan internet dan intranet.



    1.2       MAKSUD DAN TUJUAN

    Maksud dari penulisan makalah ini adalah:
    a.       Memenuhi salah satu tugas mata kuliah EPTIK
    b.       Melatih mahasiswa untuk lebih aktif dalam pencarian bahan-bahan materi EPTIK
    c.       Menambah wawasan tentang Offense Against Intellectual Property
    d.      Sebagai masukan kepada mahasiswa agar menggunakan ilmu yang didapatnya

    Tujuan dari penulisan makalah ini adalah :
    1.      Untuk dapat di presentasikan sehingga mendapatkan nilai, untuk mata kuliah EPTIK(Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi)
    2.      Memberikan informasi tentang Offense Against Intellectual Property kepada kami sendiri pada khususnya dan masyarakat yang membaca pada umumnya.


    1.3       RUMUSAN MASALAH

    Batasan masalah  yang dapat diambil dari makalah ini adalah sebagai berikut:
    1.      Karakteristik Offense Against Intellectual Property
    2.      Jenis Offense Against Intellectual Property
    3.      Modus kejahatan Offense Against Intellectual Property
    4.      Penyebab terjadinya Offense Against Intellectual Property
    5.      Penanggulangan Offense Against Intellectual Property
    6.       Kejahatan yang pernah ada, hukumnya, sesuai atau tidak hukumnya.


    BAB II

    LANDASAN TEORI

    2.1       Teori Cybercrime


    Cyber Crime atau biasa disebut dengan kejahatan dunia maya merupakan istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit/carding, confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dan lain-lain yang berkaitan dengan dunia cyber. Namun istilah ini juga digunakan untuk kegiatan kejahatan tradisional di mana komputer atau jaringan komputer digunakan untuk mempermudah atau memungkinkan kejahatan itu terjadi. Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai alat adalah spamming dan kejahatan terhadap hak cipta dan kekayaan intelektual. Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai sasarannya adalah akses ilegal (mengelabui kontrol akses), malware dan serangan DoS. Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai tempatnya adalah penipuan identitas. Sedangkan contoh kejahatan tradisional dengan komputer sebagai alatnya adalah pornografi anak dan judi online.

    2.2       Teori Cyberlaw


    Cyber Law ialah sebuah aturan yang berbentuk hukum yang di buat khusus untuk dunia digital atau internet. Dengan makin banyak dan berkembangnya tindak kriminal dan kejahatan yang ada di dunia internet, maka mau tidak mau hukum dan aturan tersebut harus di buat. Cyber law sendiri ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya. Cyber Law sendiri merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace Law.

    2.3       Offense Against Intellectual Property

      Offense against Intellectual Property adalah merupakan kejahatan yang ditujukan terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual yang dimiliki pihak lain di internet. Sebagai contoh adalah peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.
















    BAB III


    PEMBAHASAN / ANALISA KASUS

    3.1       Contoh Kasus Offense Against Intellectual Property


                 Seseorang tanpa izin membuat situs di Internet yang berisikan lagu-lagu milik penyanyi lain yang lagunya belum dipasarkan.Misalnya yang pernah terjadi pada group band U2 yang menuntut seorang pembuat situs karena memuat lagu - lagu mereka yang belum beredar tapi sudah (Angela Bowne, 1997 :142) dalam Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar.
                    Contoh lainnya yaitu kasus pembajakan software di Indonesia terus meningkat seiring dengan meningkat SDM para pengguna softwarenya. dalam hal ini SDM pengguna software memang meningkat, tapi bukan berati kesadaran untuk menghargai hak cipta kekayaan intelektual juga meningkat, SDM yang meningkat adalah SDM yang digunakan untuk bajak membajak, SDM untuk melakukan crack pada software-software yang dibuat oleh penciptanya.

    3.2       Penanggulangan Offense Against Intellectual Property

    1.            Penggunaan enkripsi untuk meningkatkan keamanan
    Penggunaan enkripsi yaitu dengan mengubah data-data yang dikirimkan sehingga tidak mudah disadap (plaintext diubah menjadi chipertext). Untuk meningkatkan keamanan authentication (pengunaan user_id danpassword), penggunaan enkripsi dilakukan pada tingkat socket. Hal ini akan membuat orang tidak bias menyadap data atau transaksi yang dikirimkan dari/ke server WWW. Salah satu mekanisme yang popular adalah dengan menggunakan Secure Socket Layer (SSL) yang mulanya dikembangkan oleh Nerscape. Selain server WWW dari netscape, server WWW dari Apache juga dapat dipakai karena dapat dikonfigurasikan agar memiliki fasilitas SSL dengan menambahkan software tambahan, spertiopen SSL.
    2.      Penggunaan Firewall
    Tujuan utama dari firewall adalah untuk menjaga agar akses dari orang tidak berwenang tidak dapat dilakukan. Program ini merupakan perangkat yang diletakkan antara internet dengan jaringan internal. Informasi yang keluar dan masuk harus melalui atau melewati firewall. Firewall bekerja dengan mengamati paker Intenet Protocol (IP) yang melewatinya.
    3.      Perlunya CyberLaw
    Cyberlaw merupakan istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan TI. Istilah lain adalah hukum TI (Low of IT), Hukum Dunia Maya (Virtual World Law) dan hukum Mayantara.
    4.      Melakukan pengamanan system
    Melakukan pengamanan sistem melalui jaringan dengan melakukan pengaman FTP, SMTP, Telnet dan pengaman Web Server.
    5.      Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan Offence Against Intellectual Property.



    BAB IV
    PENUTUP

    4.1       KESIMPULAN

    Pada dasarnya cyber crime meliputi tindak pidana yang berkenaan dengan sistem informasi itu sendiri juga, system komunikasi yang merupakan sarana penyampaian pertukaran informasi kepada pihak lainnya. Seperti salah satunya Cyber sabotase yang merupakan kejahatan yang timbul dari dampak negatif perkembangan aplikasi internet.

    4.2       SARAN                         

     Berkaitan dengan cyber crime tersebut maka kita perlu adanya upaya untuk pecegahannya dengan cara penegakan hukum yang tepat, dan perlu suatu negara tersebut memiliki suatu perangkat untuk melawan dan mengendalikan kejahatan dunia maya. Selain itu cyber crime adalah  bentuk kejahatan yang mesti kita hindari atau diberantas dengan tuntas supaya tidak terjadi berulang- berulang.







    DAFTAR PUSTAKA


  • Pertemuan 13 : Cyber Sabotage and Extortion

    0

    Makalah Cyber Sabotage And Extortion

    TEMA : CYBERCRIME AND CYBERLAW
    Kelas               : 13.5A.11
    Mata Kuliah    : Etika Profesi Teknologi Informasi Dan Komunikasi
    NAMA KELOMPOK                        NIM
    Muhammad Khawari                          13170303
    Muhammad Fadli                                13170544
    Mochamad Nur Ramadhan                 13170859

    D3 TEKNOLOGI KOMPUTER
    FAKULTAS TEKNOLOGI INFORMASI
    UNIVERSITAS BINA SARANA INFORMATIKA
    2019

    KATA PENGANTAR

    Dengan rasa syukur kehadirat Tuhan Yang Maha esa, atas segala rahmat , hidayah dan bimbingan-Nya , sehingga kami penulis dapat menyelesaikan makalahini.
    Penulisan makalah ini digunakan untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Etika Profesi Teknlogi Informasi dan Komunikasi. Oleh karena itu, kami mengucapkan rasa terima kasih kepada bapak Budi Santoso, M.Kom selaku dosen mata kuliah ini.
    Semoga bantuan dan dukungan yang telah diberikan kepada kami mendapat balasan serta karunia dari Allah SWT. Kami menyadari penulisan makalahini jauh dari sempurna , maka dari itu kami berharap saran dan kritik untuk kesempurnaan makalah ini. Akhirnya kami berharap semoga makalah ini memberi manfaat yang sebesar-besarnya bagi kami dan pihak yang memerlukan.



    Bekasi, 13 November 2019





    DAFTAR ISI





    BAB I

    PENDAHULUAN

    1.1       LATAR BELAKANG

    Kebutuhan akan teknologi jaringan komputer semakin meningkat. Selain sebagai media penyedia informasi, melalui intenet pula kegiatan komunitas komersial menjadi bagian terbesar dan pesat pertumbuhannya serta menembus berbagai batas Negara. Bahkan melalui jaringan  ini kegiatan pasar di dunia bisa diketahui  selama 24 jam. Melalui dunia internet apapun dapat dilakukan. Segi positif dari dunia maya ini tentu saja menambah trend perkembangan teknologi dunia dengan segala bentuk kreatifitas manusia. Namun dampak negatif pun tidak bisa dihindari, internet, masyarakat pun tak bisa berbuat banyak. Seiring dengan perkembangan teknologi internet, menyebabkan munculnya kejahatan yang disebut dengan Cyber Sabotage and Extortion kejahatan melalui jaringan internet. Munculnya beberapa kasus di Indonesia, seperti pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs, menyadap transmisi data orang lain, misalnya email dan memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke dalam programmer Komputer. Sehingga dalam kejahatan computer dimungkinkan adanya delik formil dan delik materil. Delik formil  adalah perbuatan seseorang yang memasuki Komputer orang lain tanpa ijin, sedangkan delik materil adalah perbuatan yang menimbulkan akibat kerugian bagi orang lain. Adanya Cyber Sabotage and Extortion telah menjadi ancaman stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan yang dilakukan dengan teknoligi computer, khususnya jaringan internet dan intranet.



    1.2       MAKSUD DAN TUJUAN

    Maksud dari penulisan makalah ini adalah:
    a.       Memenuhi salah satu tugas mata kuliah EPTIK
    b.       Melatih mahasiswa untuk lebih aktif dalam pencarian bahan-bahan materi EPTIK
    c.       Menambah wawasan tentang Cyber Sabotage and Extortion
    d.      Sebagai masukan kepada mahasiswa agar menggunakan ilmu yang didapatnya

    Tujuan dari penulisan makalah ini adalah :
    1.      Untuk dapat di presentasikan sehingga mendapatkan nilai, untuk mata kuliah EPTIK(Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi)
    2.      Memberikan informasi tentang Cyber Sabotage and Extortion kepada kami sendiri pada khususnya dan masyarakat yang membaca pada umumnya.


    1.3       RUMUSAN MASALAH

    Batasan masalah  yang dapat diambil dari makalah ini adalah sebagai berikut:
    1.      Karakteristik Cyber Sabotage and Extortion
    2.      Jenis Cyber Sabotage and Extortion
    3.      Modus kejahatan Cyber Sabotage and Extortion
    4.      Penyebab terjadinya Cyber Sabotage and Extortion
    5.      Penanggulangan Cyber Sabotage and Extortion
    6.       Kejahatan yang pernah ada, hukumnya, sesuai atau tidak hukumnya.


    BAB II

    LANDASAN TEORI

    2.1       Teori Cybercrime


    Cyber Crime atau biasa disebut dengan kejahatan dunia maya merupakan istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit/carding, confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dan lain-lain yang berkaitan dengan dunia cyber. Namun istilah ini juga digunakan untuk kegiatan kejahatan tradisional di mana komputer atau jaringan komputer digunakan untuk mempermudah atau memungkinkan kejahatan itu terjadi. Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai alat adalah spamming dan kejahatan terhadap hak cipta dan kekayaan intelektual. Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai sasarannya adalah akses ilegal (mengelabui kontrol akses), malware dan serangan DoS. Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai tempatnya adalah penipuan identitas. Sedangkan contoh kejahatan tradisional dengan komputer sebagai alatnya adalah pornografi anak dan judi online.

    2.2       Teori Cyberlaw


    Cyber Law ialah sebuah aturan yang berbentuk hukum yang di buat khusus untuk dunia digital atau internet. Dengan makin banyak dan berkembangnya tindak kriminal dan kejahatan yang ada di dunia internet, maka mau tidak mau hukum dan aturan tersebut harus di buat. Cyber law sendiri ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya. Cyber Law sendiri merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace Law.

    2.3       Cyber Sabotage and Extortion

    Cyber sabotage adalah kejahatan yang dilkukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.
    Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data pada program komputer atau sistem jaringan komputer tersebut tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku. Kejahatan ini juga kadang disebut dengan cyber terrorism.
    Setelah hal tersebut terjadi maka tidak lama para pelaku tersebut menawarkan diri kepada korban untuk memperbaiki data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang telah disabotase oleh pelaku. Dan tentunya dengan bayaran tertentu sesuai permintaan yang diinginkan oleh pelaku. Kejahatan ini sering disebit sebagai cyber terrorism.
    Berikut adalah beberapa cara yang biasa digunakan untuk melakukan tindakan sabotase :
    ·                                Mengirimkan beberapa berita palsu, informasi negatif, atau berbahaya melalui website, jejaring sosial, atau blog.
    ·                                Mengganggu atau menyesatkan publik atau pihak berwenang tentang identitas seseorang, baik untuk menyakiti reputasi mereka atau untuk menyembunyikan seorang kriminal.
    ·                                Hacktivists menggunakan informasi yang diperoleh secara illegal dari jaringan komputer dan intranet untuk tujuan politik, sosial, atau aktivis.
    ·                                Cyber Terrorisme bisa menghentikan, menunda, atau mematikan mesin yang dijankan oleh komputer, seperti pembangkit listrik tenaga nuklir di Iran yang hampir ditutup oleh karena hacker tahun 2011.
    ·                                Membombardir sebuah website dengan data sampai kewalahan dan tidak mampu menyelesaikan fungsi dasar dan penting.


















    BAB III


    PEMBAHASAN / ANALISA KASUS

    3.1       Contoh Kasus Cyber Sabotage and Extortion


                Berikut beberapa contoh kasus Cyber sabotase yang pernah terjadi :
    Penyebaran virus dalam dunia siber ini sering disebut dengan worm.
    Beberapa tahun lalu yang pernah terjadi kasus penyebaran virus “Melissa” dan “I love you” dalam dunia cyber virus ini muncul di Amerika Serikat.
    Sementara di Indonesia juga pernah terjadi kasus-kasus cyber crime. Kasus tersebut adalah yang berkaitan dengan perusakan situs web. Pada bulan september dan oktober 2000 beberapa situs web indonesia diacak-acak oleh cracker yang menamakan dirinya fabianclone berhasil menjebol web milik Bank Bali. Bank ini memberikan layanan internet banking dan nasabahnya. Kerugian yang ditimbulkan sangat besar dan mengakibtkan terputusnya layanan nasabah.
    Kemudian Pada bulan April 2001, milik Depag dan Deperindag rusak oleh ulah cracker. Situs milik Deperindag tidak hanya dirusak tapi file-file nua dihapus. Sehingga administrator sistemnya tidak mendeteksi siapa yang menyerangnya. Dan lagi pula cracker tersebut tidak meninggalkan jejak.




    3.2       Penanggulangan Cyber Sabotage and Extortion

    Cybercrime dapat dilakukan dengan tanpa mengenal batas teritorial dan tidak memerlukan interaksi langsung antara pelaku dan korban kejahatan. Berikut beberapa cara penanggulangannya :
    a)           Mengamankan System. Tujuan yang nyata dari sebuah sistem keamanan adalah mencegah adanya perusakan dalam sistem yang dimasuki oleh pemakai yang tidak tidak diinginkan. Pengamanan sistem secara terintegrasi sangat diperlukan untuk meminimalisasikan kemungkinan perusakan tersebut. Membangun keamanan sebuah sistem harus merupakan langkah-langkah yang terintegrasi pada keseluruhan subsistemnya, dengan tujuan dapat mempersempit atau bahkan menutup adanya celah-celah unauthorized actions yang merugikan. Pengamanan secara personal dapat dilakukan mulai dari tahap instalasi sistem sampai akhirnya menuju ketahap pengamanan fisik dan pengamanan akan adanya penyerangan sistem melalui jaringan juga dapat dilakukan dengan melakukan pengamanan FTP,SMPTP,Telnet dan pengamanan Web Server.
    b)          Melakukan back up secara rutin, menutup service yang tidak digunakan.
    c)           Adanya pemantau integritas sistem. Misalnya pada sistem unix adlah tripwire. Program ini apat digunakan untuk memantau adanya perubahan berkas.
               


    BAB IV
    PENUTUP

    4.1       KESIMPULAN

    Pada dasarnya cyber crime meliputi tindak pidana yang berkenaan dengan sistem informasi itu sendiri juga, system komunikasi yang merupakan sarana penyampaian pertukaran informasi kepada pihak lainnya. Seperti salah satunya Cyber sabotase yang merupakan kejahatan yang timbul dari dampak negatif perkembangan aplikasi internet.

    4.2       SARAN                         

     Berkaitan dengan cyber crime tersebut maka kita perlu adanya upaya untuk pecegahannya dengan cara penegakan hukum yang tepat, dan perlu suatu negara tersebut memiliki suatu perangkat untuk melawan dan mengendalikan kejahatan dunia maya. Selain itu cyber crime adalah  bentuk kejahatan yang mesti kita hindari atau diberantas dengan tuntas supaya tidak terjadi berulang- berulang.







    DAFTAR PUSTAKA

    Ahmad M Ramli, Cyberlaw dan HAKI dalam Sistem Hukum Indonesia, Bandung : Refika Aditama, 2004.
    Abdul Wahid dan M Labib, Kejahatan Mayantara (Cyber Crime),Bandung: Refika Aditama, 2005.
    Andri Kristanto, Jaringan Komputer, Yogyakarta : Graha Ilmu, 2003
    C.S.T. Kansil dan Christine S.T. Kansil. Hukum Tata Negara Republik Indonesia. Rineka Cipta. Jakarta.
    2000.


  • Copyright © 2016 - MOCHAMAD NUR RAMADHAN - SHONEN JUMP ONEPIECE

    Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan