- Home>
- Pertemuan 9 : Unauthorized Access to Computer System and Service
Posted by : Rajo
Kamis, 14 November 2019
Makalah
Unauthorized Access To Computer System And Service
TEMA
: CYBERCRIME AND CYBERLAW
Kelas : 13.5A.11
Mata
Kuliah : Etika Profesi Teknologi
Informasi Dan Komunikasi
Web :
NAMA KELOMPOK NIM
Muhammad Khawari 13170303
Muhammad Fadli 13170544
Mochamad Nur Ramadhan 13170859
D3 TEKNOLOGI KOMPUTER
FAKULTAS TEKNOLOGI INFORMASI
UNIVERSITAS BINA SARANA
INFORMATIKA
2019
KATA
PENGANTAR
Dengan rasa
syukur kehadirat Tuhan Yang Maha esa, atas segala rahmat , hidayah dan
bimbingan-Nya , sehingga kami penulis dapat menyelesaikan makalahini.
Penulisan
makalah ini digunakan untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Etika Profesi
Teknlogi Informasi dan Komunikasi. Oleh karena itu, kami mengucapkan rasa
terima kasih kepada bapak Budi Santoso, M.Kom selaku dosen mata kuliah ini.
Semoga bantuan
dan dukungan yang telah diberikan kepada kami mendapat balasan serta karunia
dari Allah SWT. Kami menyadari penulisan makalahini jauh dari sempurna , maka
dari itu kami berharap saran dan kritik untuk kesempurnaan makalah ini.
Akhirnya kami berharap semoga makalah ini memberi manfaat yang sebesar-besarnya
bagi kami dan pihak yang memerlukan.
Bekasi, 13
November 2019
DAFTAR ISI
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR
BELAKANG
Kebutuhan
akan teknologi jaringan komputer semakin meningkat. Selain sebagai media
penyedia informasi, melalui intenet pula kegiatan komunitas komersial menjadi
bagian terbesar dan pesat pertumbuhannya serta menembus berbagai batas Negara.
Bahkan melalui jaringan ini kegiatan pasar di dunia bisa diketahui
selama 24 jam. Melalui dunia internet apapun dapat dilakukan. Segi positif dari
dunia maya ini tentu saja menambah trend perkembangan teknologi dunia dengan
segala bentuk kreatifitas manusia. Namun dampak negatif pun tidak bisa
dihindari, internet, masyarakat pun tak bisa berbuat banyak. Seiring dengan
perkembangan teknologi internet, menyebabkan munculnya kejahatan yang disebut
dengan unauthorized access to computer system and service kejahatan
melalui jaringan internet. Munculnya beberapa kasus di Indonesia, seperti
pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs, menyadap transmisi data orang
lain, misalnya email dan memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang
tidak dikehendaki ke dalam programmer Komputer. Sehingga dalam kejahatan
computer dimungkinkan adanya delik formil dan delik materil. Delik formil
adalah perbuatan seseorang yang memasuki Komputer orang lain tanpa ijin,
sedangkan delik materil adalah perbuatan yang menimbulkan akibat kerugian bagi
orang lain. Adanya Unauthorized access computer and service telah menjadi
ancaman stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan yang
dilakukan dengan teknoligi computer, khususnya jaringan internet dan intranet.
1.2 MAKSUD
DAN TUJUAN
Maksud dari penulisan
makalah ini adalah:
a.
Memenuhi salah satu tugas mata kuliah EPTIK
b. Melatih
mahasiswa untuk lebih aktif dalam pencarian bahan-bahan materi EPTIK
c. Menambah
wawasan tentang unauthorized access to computer system and service
d.
Sebagai masukan kepada mahasiswa agar menggunakan ilmu yang didapatnya
Tujuan dari penulisan
makalah ini adalah :
1. Untuk
dapat di presentasikan sehingga mendapatkan nilai, untuk mata kuliah
EPTIK(Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi)
2.
Memberikan informasi tentang unauthorized access to computer system and
service kepada kami sendiri pada khususnya dan masyarakat yang membaca pada
umumnya.
1.3 RUMUSAN
MASALAH
Batasan masalah
yang dapat diambil dari makalah ini adalah sebagai berikut:
1.
Karakteristik unauthorized access to computer system and service
2.
Jenis unauthorized access to computer system and service
3.
Modus kejahatan unauthorized access to
computer system and service
4.
Penyebab terjadinya unauthorized access to computer system and
service
5.
Penanggulangan unauthorized access to computer system and service
6.
Kejahatan yang pernah ada, hukumnya, sesuai atau tidak hukumnya.
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1 Teori Cybercrime
Cyber Crime atau biasa disebut dengan kejahatan dunia maya merupakan istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit/carding, confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dan lain-lain yang berkaitan dengan dunia cyber. Namun istilah ini juga digunakan untuk kegiatan kejahatan tradisional di mana komputer atau jaringan komputer digunakan untuk mempermudah atau memungkinkan kejahatan itu terjadi. Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai alat adalah spamming dan kejahatan terhadap hak cipta dan kekayaan intelektual. Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai sasarannya adalah akses ilegal (mengelabui kontrol akses), malware dan serangan DoS. Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai tempatnya adalah penipuan identitas. Sedangkan contoh kejahatan tradisional dengan komputer sebagai alatnya adalah pornografi anak dan judi online.
2.2 Teori Cyberlaw
Cyber Law ialah sebuah aturan yang berbentuk hukum yang di buat khusus untuk dunia digital atau internet. Dengan makin banyak dan berkembangnya tindak kriminal dan kejahatan yang ada di dunia internet, maka mau tidak mau hukum dan aturan tersebut harus di buat. Cyber law sendiri ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya. Cyber Law sendiri merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace Law.
2.3 Unauthorized Access to Computer System
and Service
Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukan hanya karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi tinggi. Kejahatan ini semakin marak dengan berkembangnya teknologi internet/intranet. Kita tentu tidak lupa ketika masalah Timor Timur sedang hangat-hangatnya dibicarakan di tingkat internasional, beberapa website milik pemerintah RI dirusak oleh hacker (Kompas, 11/08/1999). Beberapa waktu lalu, hacker juga telah berhasil menembus masuk ke dalam database berisi data para pengguna jasa America Online (AOL), sebuah perusahaan Amerika Serikat yang bergerak dibidang e-commerce, yang memiliki tingkat kerahasiaan tinggi (Indonesian Observer, 26/06/2000). Situs Federal Bureau of Investigation (FBI) juga tidak luput dari serangan para hacker, yang mengakibatkan tidak berfungsinya situs ini dalam beberapa waktu lamanya.
BAB III
PEMBAHASAN / ANALISA KASUS
3.1 Penyebab Unauthorized Access to Computer
System and Service.
Dewasa ini kejahatan komputer kian marak, ada beberapa hal yang menyebabkan makin maraknya kejahatan komputer (UNAUTHORIZED ACCESS) diantaranya:
1. Akses
internet yang tidak terbatas
2. Kelalaian pengguna komputer
3. Mudah dilakukan dan sulit untuk melacaknya
4. Para pelaku umumnya orang yang mempunyai kecerdasan tinggi dan rasa ingin
tahu yang besar Semakin lemahnya pengamanan sistem sehingga memudahkan para hacker/cracker untuk mencuri data. Banyak hal yang dapat dilakukan para hacker/cracker untuk membobol suatu sistem
2. Kelalaian pengguna komputer
3. Mudah dilakukan dan sulit untuk melacaknya
4. Para pelaku umumnya orang yang mempunyai kecerdasan tinggi dan rasa ingin
tahu yang besar Semakin lemahnya pengamanan sistem sehingga memudahkan para hacker/cracker untuk mencuri data. Banyak hal yang dapat dilakukan para hacker/cracker untuk membobol suatu sistem
3.2 Penanggulangan Unauthorized Access to
Computer System and Service.
Bunyi pasal 406 KUHP :
Barang siapa
dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat
dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik
orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan
atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
UU ITE Tahun
2008
Pasal
30
1. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa
hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik
Orang lain dengan cara apa pun.
2. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa
hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan
cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik.
3. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara
apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem
pengamanan. (cracking, hacking, illegal access).
Pasal 35
Setiap orang
dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi,
penciptaan, perubahan, penghilangan,
pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah‐olah data yang
otentik.
Pasal 46
1. Setiap Orang yang memenuhi unsur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara
paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.600.000.000,00 (enam
ratus juta rupiah).
2. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7
(tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.700.000.000,00 (tujuh ratus juta
rupiah).
3. Setiap Orang yang memenuhi unsur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara
paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.800.000.000,00
(delapan ratus juta rupiah).gulangan
BAB IV
PENUTUP
4.1 KESIMPULAN
Berdasarkan data yang telah dibahas dalam makalah ini,
maka dapat kami simpulkan, Unauthorized access computer and service merupakan
kejahatan yang timbul dari dampak negative perkembangan aplikasi
internet.Sarana yang dipakai tidak hanya komputer melainkan juga teknologi ,
sehingga yang melakukan kejahatan ini perlu proses belajar, motif melakukan
kejahatan ini disamping karena uang juga iseng. Kejahatan ini juga bisa timbul
dikarenakan ketidakmampuan hukum termasuk aparat dalam menjangkaunya.Kejahatan
ini bersifat maya dimana si pelaku tidak tampak secara fisik.
4.2 SARAN
Berkaitan dengan Unauthorized access computer and
service tersebut maka perlu adanya upaya untuk pencegahannya, untuk itu yang
perlu diperhatikan adalah :
1. Segera membuat
regulasi yang berkaitan dengan Unauthorized access computer and service pada
umumnya dan kejahatan pada khususnya.
2. Kejahatan ini
merupakan global maka perlu mempertimbangkan draft internasional yang
berkaitan dengan Unauthorized access computer and service.
3. Melakukan perjanjian
ekstradisi dengan Negara lain.
4.
Mempertimbangkan penerapan alat bukti elektronik dalam hukum pembuktian